SDA mempolisikan ketua umum dan wakil ketua umum PPP versi Muktamar Surabaya itu, terkait pengunaan fotonya saat Muktamar Surabaya yang berlangsung pada 15 sampai 18 Oktober.
"Saya tidak merencanakan apalagi menyetujui Muktamar Oktober lalu itu," kata SDA kepada wartawan di Bareskrim.
Mantan Menteri Agama ini menyesalkan akibat pemasangan foto-foto dirinya yang tersebar di beberapa media seperti bilboard dan spanduk, bukan saja namanya yang dicemarkan, tapi dampaknya luas. Seolah-olah masyarakat menganggap dirinya menyetujui muktamar itu.
"Pemasangan itu tanpa izin dari saya," tandas SDA sambil membawa barang bukti berupa print out foto-foto media pengumuman tentang Muktamar Surabaya yang menyertakan foto dirinya.
Laporan SDA dimasukan dalam laporan nomor LP/1022/XI/2014/Bareskrim bertanggal 13 November 2014. SDA melaporkan Rmy dan Emron tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau hak cipta. Mereka disangkakan Pasal 311 KUHP jo Pasal 72 ayat (5) dan Pasal 20 UU RI No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Sebelumnya SDA sempat batal melaporkan Romy dan Emron ke Bareskrim Polri karena ingin fokus pada gugatan hasil Muktamar Surabaya yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
[rus]
BERITA TERKAIT: