Pasalnya, FPI tidak terdaftar sebagai organisasi berbadan hukum. Makanya FPI bukanlah organisasi yang dinaungi kementeriannya.
Yasona pun menegaskan fakta tersebut ditemukan setelah kementeriannya menerima surat dari Ahok dan baru ditelusuri. Disitulah baru diketahui bahwa FPI tidak terdaftar sebagai badan hukum, baik sebagai yayasan, perkumpulan, maupun perhimpunan.
"FPI itu tidak berbadan hukum, hanya tercatat sebagai Ormas (Organisasi
Kemasyarakatan)," kata Yasonna kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui telepon seluler beberapa saat lalu, Kamis (13/11).
Yasonna kembali menegaskan Kemenkumham dapat menindaklanjuti laporan Ahok apabila FPI berbadan hukum.
"Kalau dia (FPI) berbadan hukum, penanganannya lewat kami melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)," kata Yasonna.
Dengan begitu, lanjut Yasona, fatwa Mahkamah Agung (MA) yang mengatakan perlu adanya rekomendasi dari Kemenkumham juga tidak bisa dilakukan. Kemenkumham hanya bisa memberikan rekomendasinya jika FPI terdaftar sebagai organisasi berbadan hukum.
Rekomendasi fatwa MA hanya bisa diajukan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Itu pun, kata Yasona, ada prosedur yang harus dilalui sebelum pengajuan rekomendasi.
"Harus ada peringatan pertama, kedua, ketiga terhadap FPI, baru kemudian dilanjutkan dengan rekomendasi fatwa," ujar mantan anggota DPR fraksi PDIP ini.
Lebih lanjut Yasonna pun menduga jika Ahok sudah terlanjur yakin FPI terdaftar di Kemenkumham. Tetapi fakta tidak demikian.
"Mungkin Ahok berpikir kalau FPI terdaftar di kami (Kemenkumham). Karena itu mengajukan rekomendasi kepada kami," demikian Yasona.
[rus]
BERITA TERKAIT: