"Yang bersangkutan (Latifah Hanum) akan menjalani pemeriksaan untuk tersangka AM (Annas Maamun)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Latifah diketahui juga sempat diamankan oleh KPK saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyangkut kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau pada 25 September lalu. Tapi, wanita paruh baya itu dilepas KPK lantaran dianggap tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat sang suami.
Selain Latifah, KPK juga memanggil sejumlah pihak lainnya menyangkut penyidikan kasus ini. Mereka yang dipanggil dalam kapasitas saksi adalah, Ajudan Gubernur Riau Annas Maamun, Triyanto, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Burhanuddin dan Noor Charis Putra serta Lili Sanusi yang diketahui sebagai sopir. Sementara Annas Maamun sendiri bersama Gulat Manurung yang sudah berstatus tersangka dalam kasus ini juga turut dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK.
Menyangkut suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut, kasus ini telah menyeret Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai salah seorang tersangka. Dari temuan alat bukti yang diperoleh KPK, total suap yang diterima Annas Maamun dari Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKSindo) Provinsi Riau, Gulat Emas Manurung, tersangka lainnya, diduga sebesar Rp2 miliar. Kasus itu menyangkut pengurusan rekomendasi alih fungsi Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Lahan Area Peruntukkan Lainnya (APL) serta proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.
[rus]
BERITA TERKAIT: