Tak Pantas Ruang Tahanan Mabes Polri Hanya untuk Penghina Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 30 Oktober 2014, 14:09 WIB
Tak Pantas Ruang Tahanan Mabes Polri Hanya untuk Penghina Jokowi
ilustrasi/net
rmol news logo Memang penahanan atas Muhammad Arsyad alias Imen sebagai tersangka penghina Joko Widodo lewat facebook, adalah hak perogratif dari penyidik di Mabes Polri Jakarta. Namun, sebaiknya hak tersebut digunakan dengan arif dan bijak.

"Daripada ruang tahanan digunakan untuk menahan persoalan kecil seperti itu, lebih baik digunakan untuk menahan para mafia migas, mafia perpajakan, para pelaku illegal loging atau penjahat kelas kakap lainnya," kata anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, kepada wartawan, Kamis (30/10).

Yang mengherankannya, penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangani perkara seolah kurang kerjaan. Padahal, perkara kecil seperti itu bisa ditangani oleh tingkat markas kepolisian setingkat Kepolisian Sektor (Polsek).

"Biarlah perkara yang seperti ini dikerjakan penyidik Polsek. Apa lantaran yang di-bully (dihina) presiden, lantas Mabes mengambil alih penyidikan? Bukankah semua orang seharusnya memiliki kedudukan yang sama di muka hukum?" ujarnya.

Melihat perkara ini, Aboe Bakar kemudian membandingkan dengan masa pemerintahan presiden sebelumnya. Menurut dia, selama sepuluh tahun Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, juga di-bully habis-habisan oleh para pengguna media sosial, namun tak ada satupun dari mereka yang ditangkap.

Demikian pula Calon Presiden di Pilpres 2014, Prabowo Subianto, yang juga lebih sering di-bully selama pilpres, namun tidak ada satupun pelakunya yang dilaporkan atau ditangkap.

"Bila saya jadi Pak Jokowi, saya akan minta pelapor kasus tersebut untuk mencabut laporannya. Bila perlu telepon Pak Kapolri agar penahanan MA itu ditangguhkan atau ditutup kasusnya. Dengan begitu citra Pak Jokowi sebagai presiden lebih baik," ucap Aboe Bakar Alhabsyi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA