Artha Meris Bikin Jaksa KPK Geram

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 30 Oktober 2014, 14:08 WIB
Artha Meris Bikin Jaksa KPK Geram
artha meris simbolon/net
rmol news logo Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon membuat Jaksa KPK geram. Penyebabnya, Meris mengaku baru tahu SKK Migas kerjanya juga mengatur ‎masalah teknis kontrak minyak dan gas pada 2013.

Awalnya, Meris dicecar Jaksa KPK Irene Putri soal pengajuan penurunan formulasi harga gas amoniak‎ yang sempat diajukan oleh perusahaannya. Pengajuan itulah yang belakangan menimbulkan suap ke eks Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

"Saya baru tahu SKK Migas itu Mei 2013. Sebelumnya saya selalu berurusan sama Kementerian ESDM," kata Meris saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/10).

Nah, pernyataan itulah yang bikin Jaksa Irene geram. Dia lalu mencecar Meris‎ soal surat permohonan renegosiasi buat menurunkan harga beli gas dari PT Pertamina ditujukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang ternyata ditembuskan ke SKK Migas.

Jaksa Irene kemudian mendesak Meris membeberkan alasan tujuan tembusan surat itu.

"Kenapa ditembuskan ke SKK Migas? Terdakwa kan berbisnis migas, apa tidak pernah tahu SKK Migas? Saudara tidak mengikuti perkembangan? Kalau pejabatnya ganti tahu?" Tanya Jaksa Irene.

"Tidak. Soalnya peraturannya berubah-ubah. Saya seringnya berhubungan dengan Kementerian ESDM," timpal Meris.

Pernyataan Meris agak janggal. Sebab, Rudi Rubiandini dalam persidangan beberapa waktu lalu menyatakan peran SKK Migas salah satunya adalah merekomendasikan pengubahan harga kontrak minyak dan gas bumi kepada Kementerian ESDM.

Rekomendasi itu terjadi bila ada perubahan harga dari kesepakatan dibuat antara penjual dan pembeli. Kemudian, bila dirasa perjanjian itu tidak menyebabkan kerugian negara, maka Kementerian ESDM akan menyetujuinya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA