Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Dwi akan diperiksa terkait dugaan korupsi dalam penggelolaan dana sosialisasi, sepeda sehat, dan pengelolaan gedung kesetjenan Kementerian ESDM.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka WK (Waryono Karno)," ujar Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Kamis (30/10).
Anak buah Menteri Sudirman Said itu sebelumnya sudah pernah diperiksa di kasus ini. Kala itu, dia diperiksa untuk kasus pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM atas tersangka Jero Wacik.
Diketahui, Waryono sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan ini merupakan yang kedua setelah dia jerat pasal gratifikasi. Dalam kasus ini, Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selaku Sekjen ketika itu, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp9,8 miliar dari total anggaran Kesekjenan tahun 2012 mencapai Rp25 miliar. Belakangan, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dari pengembangan kasus ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: