Ketua Majelis Hakim Artha Theresia mengatakan, Teddy terbukti memberi uang suap 100 ribu Dollar Singapura kepada Bupati Biak Numfor Yesyaa Sombuk. Uang itu diberikan agar Teddy dapat mengerjakan proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua yang dibiayai dari APBN-P 2014.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," terang Artha.
Dalam menjatuhkan vonisnya, hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Terdakwa sebagai pengusaha muda seharusnya membiasakan diri lewat prosedur yang benar untuk mendapatkan pekerjaan suatu proyek sesuai ketentuan yang berlaku bukan mengikuti dan membenarkan prosedur yang keliru walaupun itu sudah biasa.
"Sementara pertimbangkan meringankan terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," sambungnya.
Terkait vonis ini, Teddy menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya menerima putusan ini," kata Teddy kepada Majelis.
Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Teddy dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subider tiga bulan kurungan.
[wid]
BERITA TERKAIT: