Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, Anggito akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk SDA (mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali)," kata Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi wartawan.
Anggito saat ini sudah berada di dalam ruang pemeriksaan. Sebelum masuk ke gedung KPK, dia tidak memberikan komentar terkait undangan pemeriksaan kali ini.
"Nanti saja," sebutnya.
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag, Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penerapan pasal itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 1,1 triliun.
[ald]
BERITA TERKAIT: