Sekjen DPP PDI Perjuangan itu masuk catatan khusus KPK karena sudah 13 tahun tidak melaporkan harta kekayaannya selaku penyelenggara negara, dalam hal ini selaku anggota DPR RI dari PDI Perjuangan.
"Iya, ada catatan," kata Ketua KPK, Abraham Samad, di kantor KPK Jakarta, Senin (27/10).
KPK, kata Samad, tidak ujug-ujug memberikan catatan khusus. Menurutnya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu unsur pertimbangan KPK dalam menelusuri
track record calon-calon menteri yang dikantongi Jokowi.
Sayangnya, Samad masih enggan menjelaskan secara rinci apa kategori warna yang diberikan KPK kepada Tjahjo.
"Kan catatan bertingkat, ada degradasi rendah, menengah. Ada yang masuk zona rendah, zona kuning, tapi ada juga yang masuk zona merah. Yang masuk rendah, ada catatan kecil," terang dia.
Soal siapa saja menteri yang diberi tanda oleh KPK, Samad masih merahasiakannya. Tapi, ada sekitar 10 menteri yang mendapat tanda atau catatan khusus dari KPK.
"Ada beberapa yang kami kasih catatan, cuma kan mohon maaf saya agak lupa karena ada 80 nama dan dari 80 itu lebih dari sepuluh diberikan tanda minus, bukan delapan nama," demikian Samad.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan ada delapan nama kandidat menteri yang diberikan tanda atau tidak disarankan oleh KPK dan PPATK untuk menjadi menteri.
[ald]
BERITA TERKAIT: