Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RH dan M," kata Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Muhtar sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Orang yang disebut-sebut menjadi makelar suap untuk Akil di wilayah Sumatera dan Kalimantan ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi keterangan palsu selama persidangan Akil.
Selain Muhtar, penyidik juga memeriksa 2 pihak lainnya, yakni Lia Tri Tirta Sari dan Marinus Wusing.
"Mereka juga jadi saksi untuk tersangka RH dan M," kata Priharsa.
‎KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan palsu di persidangan. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan sejumlah sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.
Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. ‎Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.
[wid]
BERITA TERKAIT: