Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah.
"Jadi saksi untuk tersangka AH," kata Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (24/5).
Djohan yang sudah tiba di Gedung KPK enggan memberi komentarnya terkait pemeriksaan ini. Dia langsung masuk ke dalam loby Kantor KPK Jakarta.
KPK sebelumnya menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di MK. Penetapan tersangka mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak itu merupakan pengembangan kasus suap sengketa Pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Oleh KPK keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: