CPI Kecewa Atas Putusan MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 Oktober 2014, 18:12 WIB
CPI Kecewa Atas Putusan MA
rmol news logo PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) menyatakan kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap karyawan CPI,  Bachtiar Abdul Fatah yang divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

"Kami menghargai lembaga peradilan Indonesia dan telah mendukung karyawan kami dalam proses hukum ini. Kami belum dapat melakukan analisa menyeluruh terhadap putusan kasasi ini namun kami sangat kecewa dengan putusan yang menyatakan bahwa Bachtiar Abdul Fatah terbukti bersalah dan menghukumnya dengan 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah," demikian President Director PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Albert Simanjuntak dan Managing Director Chevron Indonesia Chuck Taylor dalam keterangan persnya, sesaat lalu (Rabu, 22/10).

Pihaknya tetap berkeyakinan tidak ada korupsi atau keuntungan pribadi yang dilakukan oleh Bachtiar dan karyawan-karyawan CPI dalam proyek bioremediasi ini.

"Chevron telah menanggung semua biaya proyek ini dan tidak ada penggantian dari pemerintah Indonesia. Jadi, tidak ada kerugian negara yang terkait proyek ini yang menjadi alasan tuduhan adanya kerugian negara," bebernya.

Menurut Albert dan Chuck pula, proyek bioremediasi telah dijalankan dengan menggunakan teknologi yang telah dipakai secara luas di industri dan telah disetujui dan diawasi oleh pihak pemerintah yang berwenang. Dan, Bachtiar telah melakukan tugasnya secara baik dan benar guna membantu kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan.

"Kami akan terus mendukung upaya Bachtiar untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan memastikan hak hukum dan asasinya dilindungi," tegas Albert.

Ditambahkan, CPI dan seluruh karyawan tetap berkomitmen atas kemitraan jangka panjang dengan pemerintah Indonesia. Selain itumemastikan integritas dan reliabilitas operasi CPI untuk menghasilkan energi yang selamat, efisien dan efektif bagi negara.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA