Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman mengatakan, akan mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI (PT DKI) menolak banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas vonis satu tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor terhadap Hendra Saputra, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. < SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: