"Kita pelajari dulu kalau memang betul keputusannya begitu," ungkap Adi saat ditemui di Kejagung, Rabu (22/10)
Sebelumnya, dalam putusannya, majelis hakim PT DKI yang diketuai Chairil Anwar, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang memvonis Hendra dengan hukuman penjara satu tahun serta denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Adi mengakui untuk perkara Hendra, memang jaksa yang terlebih dulu mengajukan banding menyusul vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta.
"Hendra kami yang banding. Kita lihat keputusannya nanti," pungkasnya.
Hendra diketahui merupakan office boy yang dijadikan Direktur Utama fiktif di PT Imaji Media, perusahaan milik putra Menkop Syarief Hasan, Rievan Avrian.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: