KPK Geledah Rumah Legislator Nasdem Eks Gubernur Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 Oktober 2014, 12:57 WIB
KPK Geledah  Rumah Legislator Nasdem Eks Gubernur Papua
Barnabas Suebu/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Mamberamo Papua tahun anggaran 2009-2010.

Penggeledahan dilakukan di rumah milik mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu.

"Penyidik menggeledah satu lokasi rumah milik Barnabas Suebu di Jalan Pinguin Sektor 3 Bintaro, Tangerang Selatan, Banten," kata Jurubicara KPK, Johan Budi SP, lewat pesan singkatnya, Rabu (22/10).

Barnabas Suebu merupakan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaaan DED PLTA Sungai Mamberamo Papua tahun anggaran 2009-2010. Penggeledahan ini bukan kali pertama. Sebelumnya KPK juga sudah menggeledah rumah Barnabas yang berada di Bhayangkara III Jalan Hang Tua No.99 RT.04 RW 07 Kelurahan Bhayangkara Kecamatan Jayapura Utara Jayapura, Papua pada Senin, 8 September 2014 lalu.

Penggeledahan lain yang juga sudah dilakukan KPK menyangkut kasus ini yaitu di rumah La Musi Didi di Jalan Jaya Asri Blok F. No.21 Jayapura, Papua. La Musi diketahui merupakan tersangka lain dalam kasus ini.  

Tempat lainnya yang digeledah adalah.Kantor Dinas Pertambangan Kantor Dinas Otonom Jalan Abepura Kotaraja Jayapura dan Kantor Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Jalan Batu Karang No.4 RT.02 RW.07 Kelurahan.Ardipura Jayapura, Papua.

Barnabas kini tercatat sebagai politisi Partai Nasdem di DPR RI. Dia merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih periode 2014-2019.

Selain Barnabas, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya menyangkut status serupa. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua tahun 2008-2011, Jannes Johan Karubaba dan Lamusi Didi.

"Penyidik juga menetapkan JJK (Jannes Johan Karubaba) selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 dan LD (Lamusi Didi) dari swasta merupakan Dirut PT KPIJ,” terang Johan.

Barnabas, Jannes dan Lamusi disangkakan KPK melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Menyangkut kerugian negara, Johan menerangkan, kasus dugaan korupsi tersebut ditengarai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 36 miliar dari nilai proyek Rp 56 miliar.

Sementara terkait modus korupsi yang menyeret Barnabas Suebu dan dua orang lainnya itu diduga melalui penyalahgunaan kewenangan dan mark up atau penggelembungan nilai proyek. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA