Celicca dan Gina yang juga anak Ade Swara, diduga mengetahui terjadinya perkara yang menjerat pasangan suami istri tersebut.
Hari ini, penyidik KPK memanggil keduanya untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk ASW dan NLF," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (21/10).
Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasangan suami istri itu diduga menempatkan, mentransfer, membayarkan atau menitipkan atau mengubah bentuk terkait dengan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Ade dan istrinya diduga melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK sudah menelusuri aset Ade dan istrinya.
Surat perintah penyidikan keduanya dalam kasus dugaan pencucian uang diterbitkan sejak tanggal 3 Oktober 2014. Penetapan tersangka pencucian uang ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.
[ald]
BERITA TERKAIT: