Parsel Walikota Semarang Dibawa Pakai Mobil Box ke Kantor KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 16 Oktober 2014, 19:26 WIB
Parsel Walikota Semarang Dibawa Pakai Mobil Box ke Kantor KPK
rmol news logo . Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono membenarkan adanya penyerahan hadiah berupa parsel lebaran dari Wali Kota Semarang, Hendrar Prihardi. Nilai parsel-parsel tersebut diperkirakan mencapai Rp 10.750.000.

Giri menerangkan, parsel yang dilaporkan ke KPK totalnya ada 35. Dari jumlah itu, 15 akhirnya diputuskan untuk disita. Isi parsel macam-macam. Ada kain, keramik, tea set, coffe maker, dan jam dinding.

"Serta hiasan garuda warna emas," terang Giri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/10).

Selain itu, kata Giri, parsel juga ada yang berisi makanan dan minuman. Parsel itu lalu dibagikan kepada pihak yang membutuhkan. Sebabnya, makanan dan minuman itu terikat tanggal kadaluarsa.

"Parsel-parsel tersebut hari ini dibawa dari Semarang ke kantor KPK. Karena banyak, kita angkut ya pakai mobil box," sambung dia.

Giri berharap agar langkah Wali Kota Semarang ini bisa menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya. Disisi lain, Giri juga mengapresiasi langkah tersebut.

Seperti diketahui, dalam Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK menyebutkan setiap pejabat, atau pun penyelenggara negara wajib melaporkan hadiah yang dia terima kepada KPK. Penerimaan hadiah oleh pejabat atau penyelenggara negara berpotensi tindak pidana korupsi.

Sesuai dengan Pasal 12 huruf b Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya, dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ketentuan di atas tidak berlaku, sesuai dengan Pasal 12 huruf c ayat 2 UU No 20 Tahun 2001, apabila penerima melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari sejak tanggal gratifikasi diterima.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA