"Hal ini dikarenakan Presiden SBY terkesan tidak konsisten dengan tindakan-tindakannya. Di satu sisi ia berkeras dibentuknya Pansel Capim KPK sebagai upaya menghindari KPK dari upaya pelemahan. Kekhawatiran yang timbul akibat kekosongan satu kursi pimpinan KPK menjadi potensial untuk melemahkan kerja KPK," kata Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, dalam pernyataan pers tertulis.
Dengan berakhirnya masa jabatan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, pada 17 Desember 2014 nanti, berarti waktu yang tersisa dipastikan sangat pendek bagi pemerintah dan DPR untuk segera menetapkan satu nama pimpinan KPK pengganti Busyro Muqodas.
"Langkah Presiden SBY yang menunda proses penyerahan nama capim KPK hanya akan mempersempit waktu pemilihan Capim KPK di DPR. Hal ini amat berisiko karena belajar dari pengalaman sebelumnya proses pembahasan di DPR membutuhkan waktu tak sebentar," ungkap Agus.
Pemilihan capim KPK dipastikan dapat melebihi tenggat waktu Desember mendatang. Dan pastinya, ada kekosongan di pimpinan KPK selama dua bulan atau bahkan lebih. Hal ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan Pasal 30 UU 30/2002, khususnya Ayat 9 hingga Ayat 14, pada intinya setelah hasil diserahkan kepada Presiden, maka selambatnya 4 bulan 3 minggu proses seleksi sudah harus diselesaikan baik di DPR maupun hingga proses penetapan.
Agus mengatakan, bukan mustahil kekhawatiran banyak pihak menjadi kenyataan. Kerja KPK bisa terhambat karena kekurangan seorang komisioner. Lebih jauh ini akan dapat dimanfaatkan koruptor untuk melakukan serangan balasan balik terhadap KPK. Pada akhirnya publik akan mengenang SBY sebagai presiden yang tidak punya komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dan menjadi bagian pelemahan terhadap KPK.
"Karena itu, ICW mendesak SBY untuk tidak lari dari tangggung jawab dan segera menyelesaikan proses seleksi Capim KPK. Presiden SBY harus segera menerima dua nama Capim KPK berdasarkan hasil Pansel yang dibentuk pemerintah dan mengajukan dua nama tersebut ke DPR," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: