Laporan dilayangkan Bonaran atas dasar nota pembelaan alias pledoi eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Dalam pledoi itu, Akil menyebut BW, sapaan Bambang Widjojanto, pernah memohon bantuan Akil agar bisa menangani sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
Berdasarkan hemat BW, apa yang dilakukan oleh Bonaran tersebut sudah biasa dilakukan oleh koruptor. Kata dia, para koruptor itu suka mencari sensasi dengan membuat isu atau kabar miring.
"Silakan dilaporkan saja karena sudah biasa itu kalau koruptor buat sensasi dan fitnah," terang BW kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (15/10).
BW malah mempertanyakan langkah Bonaran. Dia bilang, kalau laporan tersebut hanya berdasar pada keterangan orang lain, maka Bonaran, yang juga mantan pengacara Anggodo Widjojo itu blunder.
"Tidak benar Bos. Apa itu informasi Bonaran atau dia mengutip. Jika mengutip itu namanya misleading," demikian bekas Ketua YLBHI itu.
BERITA TERKAIT: