Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan, putusan tersebut menegaskan komitmen MA dalam menjatuhkan hukuman berat kepada mereka yang terjerat kasus korupsi.
"Putusan MA atas Budi Susanto harus dimaknai sebagai tanda yang menegaskan komitmen MA untuk tetap menerapkan sanksi maksimal pada koruptor sesuai asas premium remedium di tindak pidana korupsi," terang pria yang biasa disapa BW itu melalui pesan singkat elektronik, Selasa (14/10).
Dia mengatakan, putusan tersebut juga menyeimbangkan hukuman untuk mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, yang terjerat kasus serupa dan hukumannya juga diperberat oleh MA.
Di sisi lain, BW mengatakan hal tersebut juga sebagai sanksi setimpal dengan nilai faktual kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi alat Simulator SIM di Korlantas Polri tersebut.
Seperti diketahui, hukuman terpidana kasus korupsi alat Simulator SIM di Korlantas Polri, Budi Susanto diperberat MA dari 8 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Tidak hanya itu, Budi yang diketahui sebagai Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi tersebut juga diperberat hukumannya terkait uang pengganti.
MA dalam putusannya yang dijatuhkan pada Senin lalu (13/10) oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar, hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin itu juga menambah uang pengganti dari Rp 17,1 miliar menjadi Rp 88,4 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Putusan MA itu mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan tersebut dikeluarkan MA setelah memperhatikan hal-hal memberatkan. Hal ini menyusul keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan vonis Budi Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. PT DKI Jakarta dinilai kurang memberikan pertimbangan terkait hal-hal memberatkan. Pertimbangan lainnya MA menilai, perbuatan Budi Susanto dalam kasus korupsi proyek Simulator SIM telah menimbulkan kerugian negara cukup besar.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Budi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Polri diketahui antara lain juga menyeret mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Djoko Susilo. Djoko yang juga dijerat pasal pencucian uang oleh KPK semula dijatuhi vonis 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian MA mengeluarkan putusan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Djoko juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti Rp32 miliar.
[ald]
BERITA TERKAIT: