Pengacara Teddy, Effendi Saman mengatakan kinerja para staf, termasuk Sabilillah mempengaruhi prestasi dari kementerian itu.
"Bentuk keterlibatan yang dilakukan oleh staf-staf ahli tersebut telah mempengaruhi kinerja kementerian yang secara struktural bertanggung jawab terhadap pembangunan maupun proyek di Kementerian PDT," kata salah satu penasihat hukum Teddy, Effendi Saman saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10).
Kata dia, apa yang dilakukan oleh staf mau tidak mau juga merupakan tanggung jawab dari pemegang kekuasaan tertinggi, dalam hal ini seorang menteri.
"Maka jelaslah tanggung jawab hukum atas perbuatan staf ahli Kementerian PDT tidak lepas dari tanggung jawab menteri PDT," terang dia.
Karenanya, dia mengingatkan posisi staf khusus perlu ditinjau ulang. Bahkan penasihat hukum merekomendasikan agar Kementerian PDT dibubarkan.
"Maka posisi staf khusus patut ditinjau ulang atau jika sangat merugikan sepantasnya staf khusus dan Kementerian PDT dibubarkan," terang dia.
Penasihat hukum juga meminta agar KPK untuk mengusut penyalahgunaan jabatan terkait praktik pelaksanaan sistem ijon di Kementerian PDT.
"KPK atau penegak hukum lainnya yang bertanggung jawab mengusut indikasi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan kekuasaan semacam ini, patutnya melakukan penelusuran lebih jauh dalam praktik pelaksanaan sistem ijon di Kementerian PDT," demikian Effendi.
[wid]
BERITA TERKAIT: