"ATM Bank DKI jumlahnya lebih banyak daripada ATM Bank mandiri di tempatnya bekerja sebelum menjadi direksi pada Bank DKI Juni 2010," kata Direktur Pemasaran Bank DKI Mulyatno Wibowo dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan ATM Bank DKI di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (10/10).
Informasi itu juga disampaikan kepada Dirut PT KSP Henry J Marathon pada saat penghentian sepihak kontrak sewa 100 unit ATM antara Bank DKI dengan PT KSP.
Auditor BPKP Syafruddin juga dihadirkan di persidangan. Dalam keterangannya, Syafruddin menjelaskan bahwa tidak ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan PT KSP selaku vendor pengadaan 100 ATM Bank DKI tahun 2009 pada proses lelang.
Kata dia, sekalipun penyimpangan terjadi itu bukan salah vendor, yakni PT KSP. Kesalahan justru terletak pada panitia lelang Bank DKI.
Hal itu dikatakan Syafruddin menjawab pertanyaan hakim Sutijo yang menanyakan penjelasan Ahli secara langsung mengenai penyimpangan yang dilakukan oleh vendor.
Syafruddin juga menjelaskan dalam audit yang dilakukan timnya juga mendapati bahwa pelaksanaan penunjukan langsung proyek tersebut telah sesuai dengan SK Direksi 170 setelah dua kali pelelangan gagal dilaksanakan.
Sesuai SK tersebut maka dilakukan penunjukan langsung setelah terjadi gagal lelang, tegas Syafruddin. Ada hal menarik bahwa dalam menghitung kerugian negara ini saksi menggunakan dokumen acuan SPK dari PT KSP kepada PT ISO yang sesuai fakta persidangan tidak lagi digunakan karena sudah diganti oleh nota kesepakatan.
Sebelumnya, saksi Lily selaku Dirut PT ISO menjelaskan dasar kerjasama perusahaan tempatnya bekerja dengan PT KSP adalah nota kesepakatan, bukan lagi SPK.
[why]
BERITA TERKAIT: