Jero tekankan, bahwa penggunaan DOM tersebut sesuai aturan. Baik itu ketika dia menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata maupun Menteri ESDM.
"Saya mendapat DOM sejak saya menjabat menteri kebudayaan dan pariwisata 7 tahun dan sekarang menjadi menteri ESDM 3 tahun. Dan penggunaannya sudah ada aturannya, dan saya gunakan sesuai aturan yang ada. Itu mengenai DOM," kata Jero di tangga depan Kantor KPK Jakarta, Kamis (9/10).
Soal DOM itu, jelas Jero, juga menjadi salah satu bahan pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaannya tadi. Jero bilang, semua sudah dijelaskannya ke penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 6 jam itu.
Dalam pemeriksaan Jero bilang ada sekitar lima sampai enam pertanyaan. Selain itu, dia juga ngaku dikonfirmasi soal informasi mengenai rapat khusus yang mengatur soal DOM. Kepada penyidik, Jero tegaskan rapat tersebut tidak pernah ada.
"Termasuk gaji ditanya juga, berapa gajinya menteri, saya terangkan semua kemudian pengeluaran saya ditanya juga," tandas Jero, yang juga Politikus Partai Demokrat itu.
KPK sebelumnya menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.
Oleh KPK Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
[rus]
BERITA TERKAIT: