Alex juga sama sekali tak tahu menahu tentang uang sebesar 400 juta yang diterima Rizal Abdullah dari PT DGI. Karena ia sebagai Gubernur tak pernah mendapat laporan dari Rizal tentang hal tersebut. Tidak hanya itu, Alex kembali menegaskan, bahwa dirinya tak mengenal dan bertemu dengan pihak dari PT DGI, apalagi sampai meminta jatah uang fee proyek.
"Saya tidak pernah kenal, bertemu, tidak pernah minta, dan tidak pernah menerima," kata Alex, Rabu (8/10).
Pasca ditetapkannya Ketua Komite Pembangunan Proyek Wisma Atlet, Rizal Abdullah sebagai tersangka, tadi siang KPK memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai saksi. Usai diperiksa, Nazaruddin berkicau dan menyebut nama Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Menurut Nazaruddin, ada fee proyek yang rencananya akan diberikan kepada Alex. Tapi uang fee itu belum diberikan. Rizal sendiri adalah Ketua Komite Pembangunan Proyek Wisma Atlet, yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan.
Nazaruddin juga kembali menyebut beberapa nama anggota dewan yang aktif saat itu, yang ia tuding juga menerima cipratan uang proyek Wisma Atlet. "Anggota DPR-nya yang menerima itu Mirwan Amir, Olly Dondokambey, terus yang sampai sekarang belum tersangka juga kan Wayan Koster, ada jin apa yang melindungi," kata Nazar.
Uang fee untuk Alex sendiri memang sempat mencuat dalam persidangan dengan tersangka Mohammad El Idris, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI). El Idris sendiri sudah divonis dua tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Dalam surat tuntutan jaksa disebutkan rencana pemberian fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek Wisma Atlet yang mencapai Rp 191 miliar kepada Alex. Fee rencananya akan diberikan terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek. Tapi uang yang diklaim dianggarkan untuk Alex belum sempat direalisasikan.
"Jadi kasus wisma atlet ini kemungkinan yang mau diapakan itu Gubernur Sumsel, terus berapa yang Pak Alex Nurdin mungkin terima, itu yang mungkin ditanya KPK," kata Nazar.
Seperti diketahui, pada persidangan di Pengadilan Tipikor, 13 Juli 2011, dalam surat dakwaan untuk El Idris, anggota Jaksa penuntut, Agus Salim yang membacakan surat dakwaan, mengatakan bahwa Manajer Marketing PT DGI itu, melakukan negosiasi dengan beberapa pihak untuk memberikan komisi pada pihak-pihak yang dianggap berjasa atas terpilihnya PT DGI sebagai pemenang tender Wisma Atlet.
Dalam dakwaan itu disebutkan, komisi yang dimaksud adalah pemberian fee yang rencananya akan diberikan pada beberapa orang. Nazaruddin yang saat itu masih menjadi anggota DPR, dianggarkan dapat fee 13 persen. Lalu, Gubernur Sumsel, dianggarkan dapat fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek. Sementara komite pembangunan Wisma Atlet, dianggarkan mendapat fee sebanyak 2,5 persen. Sisanya 0,5 persen untuk panitia pengadaan dan 2 persen dijatahkan untuk Sesmenpora, Wafid Muharam. Tapi uang fee yang diklaim dianggarkan untuk Alex belum sempat diberikan.
Rizal Abdullah sendiri, saat bersaksi untuk tersangka suap Wisma Atlet Mohammad El Idris di pengadilan Tipikor pada Jumat, 12 Agustus 2011, menyatakan bahwa uang fee untuk komite pembangunan, Gubernur Sumatera Selatan yang dijanjikan PT DGI belum pernah terealisasikan untuk diberikan. Jadi, tak sepeser pun uang fee itu diterima. "Fee untuk komite belum, Gubernur belum, belum sepeser pun janji PT DGI terealisasi," kata Rizal menjawab pertanyaan majelis hakim Tipikor ketika itu.
Namun Rizal mengakui bila ia secara pribadi telah menerima uang dari PT DGI. Uang yang diterima diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama ia menerima Rp 250 juta. Tahap kedua, uang yang ia terima sebesar Rp 100 juta. Sisanya ia mengaku menerima dana akomodasi perjalanan ke luar negeri, yakni ke Singapura dan Australia. "Jadi saya bulatin Rp 400 juta, dia langsung meninggalkan ke saya, di kantor, tunai," ungkap Rizal.
Uang itu sendiri, kata Rizal sudah dikembalikan ke KPK. Mengenai uang fee sendiri, bermula saat ia bertemu dengan pihak PT DGI. Saat itu, pihak PT DGI menawarkan akan memberikan fee untuk komite pembangunan dan Gubernur Sumsel. "Pada pertemuan saya yang ketiga atau keempat, PT DGI membicarakan untuk daerah akan dapat fee 5 persen, Gubernur 2,5 persen, Komite 2,5 persen. Tapi, komite tak pernah sengaja meminta fee kepada PT DGI. Saya merespon biasa saja, kami tidak minta apa-apa," ungkapnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: