Betapa tidak, sangkaan KPK terhadap Jero Wacik mengenai peningkatan Dana Operasional Menteri (DOM) dibantahnya. Menurutnya, peningkatan DOM di Kementerian Parekraf dan ESDM sesuai dengan aturan yang ada di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Sapta juga mengatakan bahwa Jero sama sekali tak pernah memerintahkan anak buahnya, Waryono Karno untuk meningkatkan DOM.
"Oh enggak. Enggak ada. Itu sesuai aturan," kata Sapta di Kantor KPK Jakarta, Rabu (8/10).
Sapta bilang, besaran DOM di Kementerian Parekraf standar. Kira-kira sebesar Rp 1,2 miliar. Dia kembali pasang badan untuk Jero Wacik saat ditanya soal intervensi. Kata Sapta, tak pernah ada intervensi dari Jero saat dia memimpin Kementerian Parekraf.
"Enggak ada. (Itu) sesuai dengan APBN dan aturan," tandasnya sembari ngeloyor masuk ke dalam mobil Honda CRV hitam B 2558 BD dan meninggalkan Gedung KPK.
KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan DOM di Kementerian ESDM. Jero dijerat pasal Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHP oleh KPK.
[rus]
BERITA TERKAIT: