Jajakan Hidung Belang Via Online, Mahasiswa S-2 Ini Dibekuk Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 08 Oktober 2014, 17:27 WIB
Jajakan Hidung Belang Via Online, Mahasiswa S-2 Ini Dibekuk Polisi
foto:net
rmol news logo . Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menangkap oknum mahasiswa S-2 salah satu perguruan tinggi swasta berinisial MMP alias Onge (28), terkait kasus penjualan wanita melalui jejaring sosial Facebook.

Menurut Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda DIY, AKBP Djuhandani, selain Onge, petugas juga menangkap NES alias Gendis (16) yang ikut berperan sebagai germo.

"Ditawarkan ke orang-orang yang mau," kata Djuhandani dalam penjelasan persnya, Rabu (8/10).

Saat menjalankan aksinya, tersangka Onge hanya mengandalkan Facebook dan melalui Blackberry Messenger (BBM). Tiap wanita yang ditawarkan ke pria hidung belang dihargai berkisar Rp 1,5 juta.

"Dalam sehari bisa lima sampai 10 orang (wanita yang dijual)," sambungnya sekaligus memaparkan umur wanita yang dijual berkisar 20 sampai 28 tahun.

Peran Gendis sendiri membantu Onge menjajakan wanita melalui situs online. Terhadap Onge sendiri ditangkap pada 23 September lalu dengan barang bukti berupa telepon genggam, sim-card dan 11 alat kontrasepsi serta uang tunai Rp 2,5 juta.

Onge dikenakan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan orang atau Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU RI No 11/2008 tentang informasi transaksi elektronik atau pasal 296 KUHP. Sementara Gendis dikenakan pasal 296 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA