Menurut Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda DIY, AKBP Djuhandani, selain Onge, petugas juga menangkap NES alias Gendis (16) yang ikut berperan sebagai germo.
"Ditawarkan ke orang-orang yang mau," kata Djuhandani dalam penjelasan persnya, Rabu (8/10).
Saat menjalankan aksinya, tersangka Onge hanya mengandalkan
Facebook dan melalui
Blackberry Messenger (BBM). Tiap wanita yang ditawarkan ke pria hidung belang dihargai berkisar Rp 1,5 juta.
"Dalam sehari bisa lima sampai 10 orang (wanita yang dijual)," sambungnya sekaligus memaparkan umur wanita yang dijual berkisar 20 sampai 28 tahun.
Peran Gendis sendiri membantu Onge menjajakan wanita melalui situs online. Terhadap Onge sendiri ditangkap pada 23 September lalu dengan barang bukti berupa telepon genggam, sim-card dan 11 alat kontrasepsi serta uang tunai Rp 2,5 juta.
Onge dikenakan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan orang atau Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU RI No 11/2008 tentang informasi transaksi elektronik atau pasal 296 KUHP. Sementara Gendis dikenakan pasal 296 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: