"Penyiksaan kepada tahanan sangat tidak dibenarkan. Mabes Polri bisa melakukan investigasi untuk mengungkap dugaan penyiksaan terhadap pekerja kebersihan di JIS tersebut. Apalagi seluruh terdakwa kasus JIS juga mencabut BAP yang dibuat oleh polisi," ujar Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M. Nasser Nasser dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/10)
Sebagai aparat negara, lanjut Nasser, polri harus mampu bekerja profesional dan melindungi hak-hak asasi warga negaranya. Oleh karena itu, bila terjadi tindak kekerasan terhadap warga negara yang belum terbukti bersalah, intitusi Polri harus bertanggungjawab dan menegakkan hukum bagi anggotanya.
"Bila ada bukti kuat terjadi penyiksaan Polri harus melakukan inisiatif untuk melakukan investigasi. Kasus ini mendapat perhatian masyarakat international dan reputasi Polri ikut dipertaruhkan," tutupnya.
Dalam kasus dugaan tindak asusila di JIS, sejumlah fakta medis menyatakan bahwa kasus ini sesungguhnya tidak pernah ada. Hasil RSCM dan RSPI menyatakan tidak ada kerusakan dalam alat pelepas korban MAK (6 tahun). Hasil visum RSCM No 183/IV/PKT/03/2014 tanggal 25 Maret 2014 mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan terhadap lubang pelepas korban MAK (6 tahun) tidak ditemukan luka lecet/robekan, lipatan sekitar lubang pelepas tampak baik dan kekuatan otot pelepas baik.
Sementara hasil visum RSPI No 02/IV.MR/VIS/RSPI/2014 tanggal 21 April 2014 juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan visual dan perabaan pada anus MAK tidak ada kelainan.
Dokter NP, dokter spesialis anak dari Klinik SOS Medika, pihak pertama yang melakukan pemeriksaan terhadap korban AK pada 22 Maret 2013, dalam kesaksiannya di PN Jakarta Selatan Senin (29/9), secara tegas juga mengatakan tidak pernah ada penyakit seksual menular pada AK.
[dem]
BERITA TERKAIT: