Denny dipanggil guna dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan anak buah Menteri Amir Syamsuddin, yaitu pejabat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham.
"Saksi ada 2 terkait yang mengetahui faktanya dan saksi menyangkut pemeriksaan internal," ungkap Denny usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (3/10).
Dalam penjelasannya pada wartawan, Denny menjelaskan, mulanya mantan Direktur Perdata Lilik Sri Hariyanto dan Kasubdit Badan Hukum, Nur Ali yang diduga menerima gratifikasi dari notaris diperiksa oleh tim internal Kemenkumham. Setelah mengakui menerima gratifikasi keduanya lantas dilaporkan oleh pihak Kemenkumham ke KPK. Namun KPK melimpahkan ke Kejagung untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saya dan Ronny (Zamrony-staf Wamenkumham) mendalami gimana kasus ini awalnya. Ada pengaduan masyarakat. Kita periksa duitnya, lalu kita ambil. Jadi, kita ini bagian yang membongkar," ujar Denny, menjelaskan keterangannya saat diperiksa penyidik.
Dia berharap penyidik terus mengembangkan kasus ini. Dan dijelaskannya sudah memberikan keterangan yang diketahuinya.
[rus]
BERITA TERKAIT: