"Mereka diperiksa sebagai saksi SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (3/10).
Priharsa tak menjelaskan, apa kaitan dua saksi dengan kasus yang menjerat SDA Yang pasti, pemanggilan dilakukan karena KPK menduga keduanya memiliki informasi terkait SDA.
"Saksi dipanggil karena dianggap mengetahui kasus yang disangkakan kepada SDA," imbuh Priharsa.
Suharti diketahui merupakan Bendahara Sekretariat Direktorat Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umroh. Dia pun sudah dipanggil beberapa kali dalam penyidikan kasus ini. Adapun Arief dipanggil Kamis kemarin. Namun dia mangkir tanpa kabar.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Suryadharma Ali selaku Menteri Agama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.
[rus]
BERITA TERKAIT: