Kasus SDA, Bendahara Dirjen Pelaksanaan Haji dan Umroh Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 03 Oktober 2014, 11:41 WIB
Kasus SDA, Bendahara Dirjen Pelaksanaan Haji dan Umroh Dipanggil KPK
gedung kpk/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua pegawai Kementerian Agama, Muhammad Arief Fathulllah dan Suharti, hari ini. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan Ibadah Haji di Kemenag Tahun Anggaran 2012-2013.

"Mereka diperiksa sebagai saksi SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (3/10).

Priharsa tak menjelaskan, apa kaitan dua saksi dengan kasus yang menjerat SDA Yang pasti, pemanggilan dilakukan karena KPK menduga keduanya memiliki informasi terkait SDA.

"Saksi dipanggil karena dianggap mengetahui kasus yang disangkakan kepada SDA," imbuh Priharsa.

Suharti diketahui merupakan Bendahara Sekretariat Direktorat Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umroh. Dia pun sudah dipanggil beberapa kali dalam penyidikan kasus ini. Adapun Arief dipanggil Kamis kemarin. Namun dia mangkir tanpa kabar.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Suryadharma Ali selaku Menteri Agama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.

Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA