Kuasa hukum Amin dan Lie Li Phin, MHM. Simatupang mengatakan, pihaknya melaporkan AKBP Agus Setioko ke Mabes Polri dengan nomor surat 59/SP/SB-A/IX/2014. Mereka juga berharap agar Kapolri Jenderal Sutarman mengusut tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh jajarannya tersebut.
Kesaksian Amin dan Lie Li Phin, mereka berdua ditangkap oleh sekitar 12 anggota Polisi berpakaian preman di Hotel Aston Ketapang, sekitar pukul 00.15 WIB pada Senin dinihari (8/9) lalu. Padahal mereka diundang ke Kalimantan Barat, untuk dimintai keterangan menjadi saksi dalam kasus perdata jual beli besi tua scrap.
Namun, hingga kini sepasang suami istri itu, masih saja merasakan dinginnya jeruji tahanan Polres Ketapang. Bahkan, berdasarkan pengakuan, mereka didesak untuk memberikan uang sebesar Rp 3,8 miliar, agar dapat bebas dari penyekapan dan penahanan yang dilakukan oleh Kapolres Ketapang.
"Desaknya, kalau tidak mau bayar, mereka (penyidik polisi) mau sita pabrik kita. Pabrik saya pun sudah di police line sejak 20 September," kata Amin.
Untuk diketahui, Amin dan Lie Li Phin adalah pengusaha besi skrap mesin di Kalimantan Barat. Mereka kemudian diketahui menjual besi tersebut secara borongan kepada Lilis Tjahaja, seseorang yang juga bergelut di usaha pemborong besi berdasarkan surat perjanjian Jual Beli Skrap Mesin Ex. PT.KWI, No: 007/SPJB/A-LT/VII/2014, pada 01 Juli silam. Dari tangan Amin dan Lie Li Phin, Lilis kemudian menjual besi secara hitungan tonase tersebut kepada pihak ke-3, yakini Kasdin alias Ahok. Namun entah kenapa, transaksi jual beli yang telah dilakukan oleh Lilis dan Ahok, malah membuat Amin dan Lie Li Phin berurusan dengan polisi, hingga akhirnya mereka mendapatkan dugaan tindak kekerasan oleh oknum penengak hukum tersebut.
"Bahwa permasalahan yang terjadi adalah jual beli besi scrap antara Lilis Tjahaja dan Ahok, yang nyata-nyata kami tidak terlibat dalam transaksi jual beli besi tua scrap antara kedua orang tersebut," tandas Amin.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke Mabes Polri, Kapolres Ketapang AKBP Agus Setioko menanggapi santai. Dia mengatakan jika hal tersebut adalah resiko dalam profesi penyidik. "Saya baru dengar dilaporkan ke Mabes Polri. Tidak apa-apa, mereka punya hak untuk melaporkan, ini resiko penyidikan," jelas AKBP Agus saat dihubungi wartawan, kemarin (Rabu, 1/10).
[rus]
BERITA TERKAIT: