Diperiksa Perdana, Gubernur Riau Bungkam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 September 2014, 12:11 WIB
rmol news logo Gubernur Riau non-aktif, Annas Maamun menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/9). Annas menjalani pemeriksaan perdana pasca ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 pada Kementerin Kehutanan.

"Sebagai saksi untuk tersangka GM (Gulat Manurung)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Annas saat ini sudah berada di ruang pemeriksaan. Sebelum masuk ke ruang interogasi tadi, Annas masih tak mau berkomentar tentang kasusnya.

"Saya baik-baik saja," elak Annas.

Selain Annas, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Antara lain Nuryani Dewi Ningrum (Admin Legal PT Sinar Bahana Mulya), Tati (Kasir PT Ayu Masagung Money Changer) serta Tety YS (Kasir PT Ayu Masagung Money Changer).

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk AM (Annas Maamun)," imbuh Priharsa.

Diketahui, KPK telah mengamankan Gubernur Riau, Annas Maamun dan sejumlah orang lainnya dalam sebuah operasi tangkap tangan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Kamis lalu.

Dari hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau, Gulat Manurung sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait suap alih fungsi lahan hutan.

Gulat disebut mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Lahan kelapa sawit milik Gulat itu berada di kawasan yang tergolong Hutan Kawasan Industri (HTI) dan ingin dimasukan ke dalam APL (Area Peruntukan Lainnya).

KPK menduga bahwa Annam menerima suap total sebesar Rp2 miliar dari Gulat yang terdiri dari Rp500 juta dan SGD 156.000. Uang tersebut kini telah disita oleh KPK.

Pada saat ditangkap, petugas KPK juga menemukan uang US$ 30.000, namun dalam pemeriksaan, Gulat mengaku hanya memberikan suap kepada Annas dalam bentuk Rupiah dan Singapura. Serta, Annas juga mengakui bahwa uang dalam bentuk dollar Amerika adalah miliknya. Meski demikian, hal tersebut masih didalami oleh pihak KPK

Annas kemudian disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU tipikor. Sedangkan Gulat Manurung yang berposisi sebagai pemberi suap, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA