Penyuap Bupati Biak Numfor Dituntut 4 Tahun Bui

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 September 2014, 15:18 WIB
Penyuap Bupati Biak Numfor Dituntut 4 Tahun Bui
ilustrasi/net
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan pidana denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan atas Direktur PT. Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut.

Jaksa menilai Teddy terbukti memberikan suap SGD 100 ribu ke Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk.

Maksud pemberian uang adalah agar Yesaya bisa memuluskan Teddy menangani proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Teddy Renyut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa, Antonius Budi Satria, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/9).

Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal memberatkan. Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.

"Sedangkan untuk hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, menunjukkan sikap penyesalan, berterus terang mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan seorang istri dan anak yang masih balita," sambung Jaksa Antonius.

Perbuatan Teddy, masih kata Jaksa Antonius, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas tuntutan itu, baik Teddy maupun penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi yang akan dibacakan pada 13 Oktober 2014 mendatang.

"Kami akan mengajukan nota pembelaan, satu dari penasihat hukum dan satu lagi pribadi," kata penasihat hukum Teddy, Effendi Saman. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA