"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 76/F.2/Fd.1/09/ 2014, tanggal 16 September 2014," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana dalam keterangan persnya (Selasa, 23/9).
Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan GNW, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta dan HB, pensiunan PNS Dinas Pergubungan DKI Jakarta, sebagai tersangka.
Proyek pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun 2012 diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Penetapan tersangka terhadap HB dan GNW dilakukan tanggal 16 Maret 2014.
Terkait perkembangan penanganann kasus, dijelaskan Tony, tim penyidik mengagendakan pemeriskaan tiga orang saksi, pagi tadi. Mereka adalah Teguh Haryoto, Rohadi, dan M Afian yang merupakan Anggota Panitia Pemeriksa/Serah terima Barang/Jasa Bidang Jasa Konsultan Pengawas Busway Paket I dan II Tahun 2012.
"Ketiga saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib. Panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai Kronologis proses pemeriksaan atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas pada pelaksanaan pengadaan armada bus busway articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II," pungkas Tony.
[dem]
BERITA TERKAIT: