Ironisnya lagi, kontestasi kongres Partai Demokrat yang dilaksanakan secara demokratik dan diikuti banyak pihak, kemudian digeneralisir adanya uang Hambalang mengalir untuk pemenangan Anas dan persiapan bersangkutan menjadi calon presiden. Anas menyebut tuduhan tersebut imajiner dan semena-mena
Anas dan penasehat hukumnya juga memprotes tuduhan jaksa atas atas dirinya melakukan tindak pidana pencucian uang. Hal ini sebagaimana keterangan banyak kesaksian ahli karena JPU wajib membuktikan adanya prediate crime (kejahatan asal) sebagai dasar bagi pembuktian TPPU.
"Bercermin dari kasus Anas, kami menarik kesimpulan bahwa penegakan hukum memiliki dua dimensi yang saling berkaitan erat, kepastian hukum dan keadilan," ujar pemerhati hukum dari The Indonesian Reform, Martimus Amin, Jumat (19/9).
Kepastian hukum menyangkut segala soal terkait yang diatur dalam perundang-undangan. Sedangkan keadilan adalah segala muatan dimensi moral, etis, budaya dan sosiologi yang menjadi diskresi penegak hukum, selain regulasi dalam menyelenggarakan penegakan hukum.
"Tidak ada kejahatan yang dilakukan Anas, sebaliknya dari segi keadilan hukum malah Anas sangat tercederai," tegas Martimus.
[wid]
BERITA TERKAIT: