"Semuanya biasa diatur," kata Luthfi saat ditemui wartawan di kantor KPK Jakarta, Jumat (19/9).
Putusan MA itu terkait dengan kasus yang menjerat Luthfi dalam kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Selain pencabutan hak politik, hukuman pidana penjara Luthfi juga diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun.
"Eh politisi itu ada yang tampil di permukaan, ada
king maker. Jadi ada
king maker ada
decision maker. Itu biasa saja nggak ada masalah," sambung Luthfi ditekankan lagi soal tak bisa berpolitik.
Luthfi sesumbar pencabutan hak politiknya tersebut hanya bersifat sementara.
"Nggak apa-apa biasa. Itu 'kan sekarang saja dicabut. Itu
sih soal mudah itu. Semuanya biasa diatur. Memangnya di negeri ini nggak ada yang bisa diatur ? Saya kira dulu 20 tahun ternyata hanya 16 tahun kan," tandas Luthfi
.[wid]
BERITA TERKAIT: