Anas sendiri telah mempersiapkan pledoi yang ditulis tangan setebal 80 halaman. Pledoi Anas yang tidak diberi judul itu, dibacakan langsung dihadapan persidangan dengan menghabiskan waktu sekitar 2 jam. Selain itu tim penasihat hukumnya juga membuat pledoi yang awalnya dibacakan oleh advokat senior Adnan Buyung Nasution.
Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution, SH, MH, mengatakan kekagumannya setelah mendengar langsung pledoi Anas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
"Luar biasa, rangkaian kata demi kata tersusun dalam kalimat-kalimat yang sistematis sehingga dapat merangkum keseluruhan permasalahan dalam perkara ini. Siapapun yang mendengar atau membaca pledoi ini, dengan cepat akan memahami bagaimana sesungguhnya permasalahan dalam perkara ini," ujar Fadli kepada redaksi, Jumat (19/9).
Jika dirangkum keseluruhan rangkain dalam proses pemeriksaan perkara, memang sudah sepantasnya JPU menuntut Anas bebas. Tapi yang terjadi justru JPU menuntut 15 tahun penjara, denda 500 juta dan uang pengganti puluhan miliar.
"Tuntutan JPU ini yang membingungkan kita, bagaimana bisa seorang terdakwa dituntut hukuman padahal dalam proses pemeriksaan perkara dalil-dalil JPU tidak didukung dengan alat bukti yang cukup," kata Fadli.
Ditambahkan Fadli, dari sekitar 90 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, JPU dalam tuntutannya hanya merujuk pada kesaksian Muhammad Nazarudin. Seharusnya JPU cermat dalam menyusun dakwaan dan mengajukan tuntutan, artinya tidak perlu ragu menuntut Anas bebas jika memang berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti bersalah.
Menurut Fadli, tuntutan JPU yang tidak cermat tersebut justru berpeluang membebaskan Anas. Sekarang tergantung majelis hakimnya, apakah terpengaruh dengan tuntutan JPU itu, atau malah sebaliknya berpihak pada kebenaran dan keadilan.
"Hakim itu kan wakil Tuhan di muka bumi untuk memberikan keadilan berdasarkan kebenaran dan hati nurani, jadi kita percayakan saja kepada majelis untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," tutup Fadli.
[rus]
BERITA TERKAIT: