
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terpengaruh atas nota pembelaan alias pledoi terdakwa Anas Urbaningrum dan penasihat hukumnya. Meski banyak dibantah, Tim Jaksa KPK yang diketuai Yudi Kristiana itu tetap pada tuntutannya.
"Jaksa penuntut umum bersikap dengan mengingat objek penegakan hukum progresif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, tanpa mengesampingkan penegakan hukum dengan pendekatan yang humanis, maka kami tetap pada tuntutan sebagaimana yang sudah kami ajukan sebelumnya," kata Jaksa Yudi saat diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim, Haswandi, untuk menanggapi pledoi Anas dan penasihat hukumnya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis malam (18/9).
Anas sendiri menekankan bahwa nota pembelaannya disusun berdasarkan logika ilmu yang komprehensif. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bersikap tetap pada nota pembelaannya. Namun, dia mengaku berserah kepada hakim selaku pemegang kunci tertinggi di pengadilan.
"Di ujung palu hakim ada keadilan yang tegas berdiri," harap Anas.
Hakim Haswandi akhirnya mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 24 September 2014 dengan agenda mendengarkan putusan hakim.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: