"Jaksa penuntut umum bersikap dengan mengingat objek penegakan hukum progresif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, tanpa mengesampingkan penegakan hukum dengan pendekatan yang humanis, maka kami tetap pada tuntutan sebagaimana yang sudah kami ajukan sebelumnya," kata Jaksa Yudi saat diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim, Haswandi, untuk menanggapi pledoi Anas dan penasihat hukumnya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis malam (18/9).
Anas sendiri menekankan bahwa nota pembelaannya disusun berdasarkan logika ilmu yang komprehensif. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bersikap tetap pada nota pembelaannya. Namun, dia mengaku berserah kepada hakim selaku pemegang kunci tertinggi di pengadilan.
"Di ujung palu hakim ada keadilan yang tegas berdiri," harap Anas.
Hakim Haswandi akhirnya mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 24 September 2014 dengan agenda mendengarkan putusan hakim.
[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: