Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewakili kepentingan politik yang ingin menghabisi karir politik Anas. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu malah menyebut tuntutan jaksa sebagai "tuntutan politik".
"Dengan tujuan terdakwa kehilangan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik, inilah nuansa yang hendak dituju dakwaan dan tuntutan politik," kata Anas saat membacakan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9).
Menurut Anas, muatan politis juga sudah tampak dari awal surat dakwaan disusun. Misalnya, persepsi jaksa yang menyebut Anas mempersiapkan diri untuk menjadi calon presiden RI sejak 2005. Lucunya, kesimpulan itu didapatkan dari keterangan yang diutarakan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.
"Sungguh tidak rasional, absurd, mengada-ada, dan hanya berdasarkan cerita saksi istimewa, Nazaruddin, yang baru belajar politik dari terdakwa (Anas) tahun 2007," terang Anas.
Lebih "unik" lagi, dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK ditutup dengan nasihat politik. Jaksa KPK menyampaikan harapannya agar Anas yang pernah memakai identitas Wisanggeni dalam komunikasi lewat telepon seluler bisa bertindak dengan hati yang dipenuhi keluhuran budi, untuk rela berkorban demi keutuhan negeri (baca juga:
Jaksa KPK Anggap Anas Urbaningrum sebagai Wisanggeni).
Dalam dunia pewayangan, Wisanggeni dikenal sebagai putra Arjuna yang dikenal pemberani, tegas dalam bersikap, serta memiliki kesaktian luar biasa. Wisanggeni dan Antasena dikenal sebagai martir dalam perang Barathayuda, mengorbankan diri mereka untuk kemenangan Pandawa.
"Nasihat politik jaksa KPK tersebut sangat bermakna dan menjadi penutup sempurna bagi tuntutan yang bermuatan politik," ungkap Anas.
[ald]
BERITA TERKAIT: