"Saya tak tahu mengapa hal demikian bisa terjadi. Apakah karena kealpaan, kesengajaan, atau lantaran keterpaksaan," kata Anas Urbaningrum saat membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Kamis, 18/9).
Menurut Anas, apapun alasan Jaksa KPK hal itu merupakan bentuk atau pilihan yang tidak objektif dan tak menghormati persidangan. Karena itulah, menjadi tidak benar ketika dalam surat tuntutan jaksa memasukkan pujian bertubi-tubi untuk hakim‎.
"Sungguh pujian tersebut tidak mempunyai hubungan batin dengan diabaikannya fakta-fakta persidangan. Bukankah fakta-fakta persidangan yang terungkap di persidangan ini adalah bagian penting dari keberhasilan ketua majelis hakim ya‎ng dibantu anggotanya?," terangnya.
"Jika salah satu hasil kepemimpinan majelis hakim, yakni fakta-fakta persidangan tak dihargai dan malah disepelekan, maka pujian dalam surat tuntutan tersebut adalah pujian formal-prosedural semata dan bukan pujian yang otentik-substansial," sambung Anas cetus.
Hemat Anas, cara terbaik untuk menghormati majelis hakim adalah den‎gan menghormati dan memuliakan fakta-fakta persidangan. Sebab, disitulah bersemayam objektifitas, fairness dan keadilan.
"Nilai-nilai penting dalam proses penegakan hukum yang benar-benar diorientasikan untuk menemukan kebenaran dan keadilan yang terjadi," terangnya.
Anas menyatakan, ketika Jaksa KPK memalingka‎n muka dari fakta-fakta persidangan, maka itu dapat disebut sebagai langkah berpaling dari kebenaran. Sebab, kebenaran yang hendak dicari dan ditemukan dalam persidangan berasal dari fakta persidangan.
"Dari para saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah. Tentu saja saksi yang benar-benar mengetahui dan mengalami peristiwa yang terkait dengan perkara serta rekam jejak pribadi yang berkelayakan secara hukum, moral dan sosial," terang dia.
"Bukan saksi yang untuk dipesankan punya kesaksian berkualitas lalu diberi gelar "penyucian" berupa
justice collaborator, padahal kelayakannya sangat diragukan, khususnya yang terkait dengan perkara ini," demikian Anas Urbaningrum.
Seperti diketahui, dalam surat tuntutannya Jaksa KPK menganggap keterangan Muhammad Nazaruddin dalam penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi proyek hambalang memiliki kekuatan hukum. Nazaruddin juga sangat membantu KPK dalam membongkar kasus dugaan gratifikasi hambalang dan atau proyek-proyek lainnya yang menjerat Anas Urbaningrum.
Jaksa menilai, Nazaruddin bangkit dari keterpurukan atas kasus yang menjeratnya. Jaksa juga menyebut bahwa Nazaruddin mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.‎ Karenanya, KPK 'menggaet' Nazaruddin.
Jaksa juga menilai Nazaruddin telah menempatkan dirinya sebagai "peniup peluit" dalam kasus ini.
"Itu sebabnya M Nazaruddin menempatkan diri sebagai justice collaborator," terang Jaksa KPK, Yudi Kristiana belum lama ini.
[dem]
BERITA TERKAIT: