Anas Beberkan Pihak-pihak yang Mestinya Dijerat KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 18 September 2014, 21:49 WIB
Anas Beberkan Pihak-pihak yang Mestinya Dijerat KPK
anas urbaningrum
rmol news logo . Meski telah dibantah, Anas Urbaningrum masih keukeuh jika tuntutan Jaksa KPK masih terkait dengan Kongres Demokrat di Bandung, Mei 2010 lalu. Anas menyebut Jaksa KPK telah mengadili sepertiga Kongres.

"Mengapa? Karena yang diadili adalah salah satu saja dari kontestan kongres Partai Demokrat di Bandung," kata Anas saat membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9).

Anas mengungkapkan, dirinya diadili dengan alasan penyelenggara negara karena saat itu masih menjadi anggota DPR RI. Karena itu, calon Ketua Umum DPP Partai Demokrat saat itu lainnya Ketua DPR RI, Marzuki Alie dan Menpora Andi Alifian Mallarangeng mestinya juga ikut dijerat. Apalagi, sudah menjadi rahasia umum proses konsolidasi dan penggalangan dalam pemenangan menggunakan cara serta pendekatan yang sama.

"Tidak ada perbedaan yang substansial dan signifikan dengan yang dilakukan oleh tim relawan terdakwa," jelasnya.

"Bahkan internal Demokrat dan masyarakat saat itu bisa melihat ada calon ketua umum (kontestan) yang jauh lebih gebyar proses penggalangan dan metode pemenangannya," sambung dia menambahkan.

Bahkan, tambah Anas, bukan hanya tiga kontestan ketua umum. Jaksa seharusnya bisa menjerat melainkan siapa saja yang kebetulan dalam status penyelenggara negara.

"Bisa presiden, menteri, anggota DPR, Gubernur, Wali Kota, Bupati, dan anggota DPRD yang menerima fasilitas dan manfaat langsung dari penyelenggaraan kongres," jelas dia.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, seharusnya juga dapat dijerat KPK. Apalagi, SBY paling mendapat manfaat dan penerimaan fasilitas.

"Terutama adalah Ketua Majelis Tinggi, Ketua Dewan Pembina, termasuk Dewan Pengawas yang dibentuk Dewan Pembina. Semuanya yang saat itu menyandang status penyelenggara negara jelas-jelas mendapatkan penerimaan fasilitas dan manfaat dari kompetisi, kontestasi, pada Kongres," terangnya.

Anehnya, kata Anas, hanya dia yang disasar KPK. Anas pun menilai, tindakan tersebut merupakan tindakan politis. "Kalau yang disasar satu orang kontestan, apalagi secara khusus dicari-cari dan dipaksakan kesalahan secara hukum pidana korupsi politik, tentu hal ini tak lain dan tak bukan adalah politik," tandas Anas. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA