Alasannya, kata Anas Urbaningrum, sudah menjadi rahasia umum keterangan Nazaruddin kerap kali hanya menjalankan perintah untuk menyudutkan seseorang atau pihak lain.
"Apakah keterangan saksi yang sejak awal rela jadi pinokio untuk melayani kepentingan tertentu setara dengan sabda Nabi? Akal sehat dan nalar hukum mestinya menolak dan harusnya selektif," kata Anas saat membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9).
Walau begitu, Anas bilang, adalah hak JPU untuk percaya keterangan Nazaruddin. Juga, hak Nazar memberikan keterangan fitnah di BAP dan persidangan.
"Juga hak Nazar memberikan skenario dan membuat keterangan bohong," terangnya.
Anas menekankan, tak masalah jika JPU percaya. Tapi, yang Anas masalahkan keterangan Nazar dianggap kebenaran dan berkualitas karena pernah bersaksi di persidangan.
"Tindakan itu tak bisa dibenarkan," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: