Sekretaris Lelang Bank DKI: Dokumen TOR Jaksa Masih Mentah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 18 September 2014, 16:58 WIB
Sekretaris Lelang Bank DKI: Dokumen TOR Jaksa Masih Mentah
rmol news logo Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan sewa 100 mesin ATM Bank DKI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9) menguak fakta bahwa Term Of Reference atau TOR yang digunakan Jaksa sebagai dasar untuk menjerat Dirut PT. KSP, Henry JM masih mentah.

Dokumen TOR yang dipakai jaksa untuk mendakwa itu berbeda dengan yang dipegang dan dijadikan acuan bagi panitia lelang.

"Bukan ini dokumen TOR, yang punya JPU berbeda dengan TOR yang kami pegang dan jadikan acuan. Ini dokumen TOR kami panitia lelang," kata Sekertaris Lelang Bank DKI Hendarmin, saat diperlihatkan barang bukti dokumen TOR milik Jaksa Penuntut Umum di depan majelis hakim.

Hendarmin mengaku, dokumen TOR jaksa tersebut sama sekali belum pernah dilihatnya. Persoalan penentuan lokasi untuk 100 ATM yang dipersoalkan jaksa, kata dia, sudah dilaporkan ke Bank Indonesia sebelum proses lelang dilakukan.

"Itu sudah kami laporkan ke BI jauh jauh hari," tegas Hendarmin.

Hendarmin juga menerangkan bahwa semua proses lelang telah sesuai dengan surat keputusan direksi nomer 170. Isinya, setelah lelang dua kali dan mengalami kegagalan maka dilakukan penunjukan langsung.

"Baru kali ini pengadaan sewa dilakukan lelang sebelum-sebelumnya tidak pernah. Dan semua proses dijalani mulai dari unuizing sebanyak dua kali hingga ada penunjukan langsung," terangnya.

Hendarmin menjelaskan, dalam proses lelang kedua, sebanyak empat perusahaan mengundurkan diri karena tak mampu memenuhi ketatnya persyaratan yang diberlakukan panitia lelang seperti kecukupan tenaga ahli.

"Salah satu yang mengundurkan diri adalah PT ISO karena mereka menyatakan tidak mempunyai cukup tenaga ahli. Sedangkan 3 peserta lainnya menyatakan mundur karena tidak sanggup untuk memenuhi pengadaan 100 ATM dengan waktu yang telah ditentukan oleh Bank DKI," imbuhnya.

Keterangan Hendarmin tersebut pun dibenarkan oleh saksi Astuti dari PT Konusa sebagai salah satu peserta lelang. Menurut Astuti, proses lelang pengadaan 100 ATM sudah berjalan sangat ketat dengan adanya dua kali unuizing karena proses lelang yang pertama gagal. Sementara itu kesaksian Sulastri dari PT Nusantara Bersatu juga menyebutkan hal senada bahwa lelang berjalan dengan ketat. Sehingga, kecil kemungkinan terjadi menipulasi.

Labih lanjut Hendarmin mengatakan penunjukan PT KSP sebagai pelaksana pengadaan 100 mesin ATM sesuai keputusan direksi dan harga yang ditawarkan di bawah pagu harga yang telah ditentukan.

Mengenai pembayaran tiga bulan pertama bank DKI ke vendor, Hendarmin juga menegaskan, untuk kesepakatannya sudah disetujui sejak awal yaitu penjelasan anwajizing tanggal 9 November 2009. Dengan demikian, pembayaran uang muka tiga bulan pertama tersebut tidak menyalahi aturan karena sudah disepakati.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA