Penyidik Cecar Eks Stafsus Jero dengan Puluhan Pertanyaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 17 September 2014, 19:31 WIB
Penyidik Cecar Eks Stafsus Jero dengan Puluhan Pertanyaan
jero wacik
rmol news logo Bekas anak buah Jero Wacik di Kementerian ESDM, I Ketut Wiryadinata mengaku tak mengetahui soal keluhan mantan bosnya mengenai kecilnya Dana Operasional Menteri (DOM) sehingga harus mengarahkan jajarannya untuk mendapatkan yang lebih besar lagi.

"Saya tidak tahu," kata dia di Gedung KPK Jakarta, Rabu (17/9).

Bekas Staf Khusus (Stafsus) Jero Wacik ini datang ke KPK guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM. Di kasus itu, Jero Wacik sudah menjadi tersangka.

Ketut bilang, pemeriksaannya kali ini hanya melanjutkan materi yang sudah pernah disampaikannya ke penyidik.

"Ya sekitar 20 pertanyaan. Masih seputar Pak Jero. Saya tidak berwenang menyampaikan materi pemeriksaan tanyakan saja ke KPK," tandasnya.

Dalam pemeriksaan yang lalu (Kamis, 11/9), Ketut mengaku ditanya mengenai DOM yang disangkakan kepada Jero. Dia tak tahu persis soal peningkatan DOM karena tak pernah diceritakan oleh Jero.

Ketut juga tidak tahu soal rapat fiktif yang diduga sering dipimpin oleh Jero Wacik.

KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM. Oleh KPK Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar, karena merasa platform dana operasional tersebut dinilai kecil.

Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional yang lebih besar itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh KPK, dana-dana tersebut digenerate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi semata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut atau ada yang dialirkan juga ke pihak-pihak lain.

Namun, KPK mencium adanya dugaan bahwa dana miliaran rupiah itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri, pihak ketiga, dan pencitraan Jero. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA