"Rp 250 juta itu dalam bentuk pinjaman sewa rumah," kata Muamir saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Teddi Renyut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/9).
Pernyataan itu dilontarkan Muamir saat ditanya salah seorang Jaksa KPK mengenai apakah dirinya pernah menerima uang dari terdakwa Teddi. Awalnya, Muamir berbelit. Bahkan, dia sampai ditegur oleh hakim ketua, Artha Theresia, karena malah menjelaskan duit pinjaman Rp 200 juta dari Aditya Akbar, mantan asisten tenaga ahli Kementerian PDT untuk sewa rumah.
"Mas Adit tahu saya butuh uang untuk kontrak rumah, akhirnya mas Adit meminjamkan saya uang Rp 200 juta dan sudah saya kembalikan," terang Muamir.
Saat pertanyaan mengenai uang dari Teddi diulang Jaksa KPK untuk kali kedua, barulah Muamir mengakuinya.
"(Iya) Pernah," terang dia.
Walau begitu, Muamir tetap
keukeuh bahwa duit Rp 250 juta dari Teddi itu sebagai pinjaman dan sama sekali tak berkaitan dengan proyek Talang Laut. Anehnya, Muamir tak memiliki kuitansi peminjaman uang tersebut.
"Tidak ada, karena kepercayaan saja," sambung dia.
Saat ini, aku Muamir, uang pinjaman tersebut sudah dilunasinya. Pembayaran dilakukan melalui Adit.
"Saya punya buktinya," singkat Muamir.
[ald]
BERITA TERKAIT: