Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Boy Rafli Amar, menyatakan, penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim adalah tanpa pandang bulu. Laporan siapapun yang merasa dirugikan, misalnya dalam konteks sebagai korban kasus pelecehan seksual atau pencemaran nama baik, akan ditindaklanjuti.
"Prinsipnya, semua laporan itu akan diterima. Tetapi semua dalam proses pembuktian, harus proporsional," kata Boy, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/9).
Menurut Boy, laporan balik dari Gubernur Riau karena merasa dicemarkan nama baiknya dalam kasus dugaan pelecehan seksual, juga akan diterima Polri. Namun Polri masih harus memeriksa dan mencari alat bukti lainnya. Sedangkan dalam konteks ini, sambung Boy, kasus pencemaran nama baik terhadap Gubernur Riau harus dilaporkan sendiri oleh orang yang merasa dirugikan. Juga harus dijelaskan apa yang dirugikan, melalui pemberitaan yang mana, dilengkapi saksi-saksinya dan dilengkapi fakta hukumnya.
"Kemudian dianalisis dan ternyata alat bukti cukup atau tidak cukup. Kalau cukup maka proses hukum berjalan, tapi kalau tidak cukup maka proses SP3," jelasnya.
Dalam polemik ini Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua pihak harus bersabar dalam menunggu kepastian hukum. Boy juga memastikan, hingga saat
ini penyidik belum ada rencana memeriksa terlapor kasus seksual (Gubernur Riau).
Kemarin, pihak Gubernur Riau Annas Maamun melaporkan balik Wide Wirawaty ke Bareskrim Mabes Polri setelah pada 27 Agustus lalu Wide melaporkan Annas ke Bareskrim atas dugaan pelecehan seksual.
Kuasa hukum Annas, Eva Nora, mengatakan, kliennya keberatan dengan laporan WW yang dinilai mengada-ada. Annas melaporkan WW dengan tuduhan pencemaran nama baik.
[ald]
[ald]
BERITA TERKAIT: