Tertulis dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa pada sekitar bulan November 2012, Marihad Simbolon, selaku Komisaris Utama PT KPI mengirimkan surat nomor 001/KPI-MS/XI/2012 tanggal 12 November 2012 yang ditujukan kepada Menteri ESDM dan surat nomor 002/KPI-MS/XI/2012 tanggal 29 November 2012 perihal Usulan Penyesuaian Formula Gas untuk PT KPI.
Menindaklanjuti surat tersebut pihak Kementerian ESDM dan SKK Migas mengadakan dua kali rapat di ruang rapat lantai 7 Ditjen Migas, Gedung Plaza Centris Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Yang pertama tanggal 21 Desember 2012 dengan hasil antara lain yaitu usulan perubahan formula gas yang diakukan oleh PT KPI tidak dapat dipenuhi karena akan mengakibatkan penurunan penerimaan negara. Rapat kedua dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2013 dengan hasil antara lain SKK Migas akan menyampaikan rekomendasi terkait usulan harga," ujar Jaksa Irene saat membacakan surat dakwaan Artha Meris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9).
Selanjutnya Direktur Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas ESDM, Naryanto Wagimin, mengirim surat nomor: 2554/13/DME/2013 tanggal 27 Februari 2013 kepada Kepala SKK Migas perihal usulan penyesuaian formula gas untuk PT KPI. Isinya, agar hasil evaluasi dari SKK Migas segera disampaikan kepada Menteri ESDM sebagai rekomendasi.
Mengenai kronologi penyuapan dalam surat dakwaan Jaksa, akan diberitakan dalam berita selanjutnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: