HAMBALANGGATE

Kuasa Hukum: Anas Sudah Maksimal Menderita, Tuntutan Jangan Sesakkan Dada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 11 September 2014, 11:58 WIB
Kuasa Hukum: Anas Sudah Maksimal Menderita, Tuntutan Jangan Sesakkan Dada
ANAS URBANINGRUM/NET
rmol news logo Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta, Kamis (11/9).

Kuasa hukum Anas  berharap JPU KPK tidak memberi tuntutan yang terlalu berat.

"Mengenai berapa akan dituntut? Kami tidak tahu, hanya bisa berharap mudah-mudahan tidak menyesakkan dada kami," kata penasihat hukum Anas, Handika Honggowongso kepada wartawan di Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9).

Handika berharap, jaksa  bisa mempertimbangan fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan.

"Janganlah, Mas Anas itu sudah maksimal menderitanya, jika ditambah lagi nanti bisa over," ujar Handika.

Usai mendengarkan tuntutan, Handika mengungkapkan pihaknya akan mengajukan pembelaan untuk Anas dengan sebaik mungkin.

"Nanti majelis hakimlah pada akhirnya yang akan memutuskan terbukti tidaknya tuntutan itu," kata Handika.

Ditanya mengenai persiapan Anas sendiri, menurut Handika, tak ada yang khusus dari kliennya itu dalam menghadapi tuntutan JPU KPK pada hari ini.

"Kan semua sudah diatur di hukum acara, cuma sebagai manusia ya pasti deg-deg kan juga kan," tandasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA