Penangkapan kedua lelaki hidung belang ini berawal dari laporan orang tua LS (16) yang melaporkan anaknya telah diperjual belikan oleh tiga orang berinisial Ar (39), Rs (45) dan Oh (41) kepada lelaki hidung belang di wilayah Padaherang.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Kusnadi Erisyadi menyebutkan dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada korban. Hasilnya mengarah kepada kedua pria hidung belang ini.
Takut pelaku melarikan diri, polisi langsung menangkap kedua lelaki hidung belang ini di rumahnya masing-masing di Dusun Nanggewer, Desa Bojongsari, Kecamatan Padaherang Kabupaten Ciamis. Kepada polisi ES mengaku membeli LS dari tiga orang penyalur yang sekarang masih buron.
"Untuk satu kali kencan Rp 350 ribu. Kedua kalinya Rp 200 ribu, bahkan pernah sampai Rp 150 ribu. Tapi dia tidak menolak," kilah ES.
Ditemui terpisah, AK mengaku dirinya menyetubuhi korban juga hasil membeli dengan harganya Rp 200 ribu.
"Saya tergiur dia masih muda dan berkulit mulus. Malah Rs mempromosikan jika vagina korban bisa menggigit seperti kepiting. Karena tergiur saya langsung membeli kebetulan saya duda. Kedua kalinya lagi saya nawar Rap 150 ribu, dan saya bawa ke rumah," kata AK.
Meski kedua pelaku mengaku dirinya bersetubuh dengan korban setelah sepakat dengan harga, tapi karena korban di bawah umur, tetap dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya hukuman 15 tahun kurungan penjara. Sementara untuk ketiga pelaku yang menjualnya masih dalam pengejaran polisi.
[dem]
BERITA TERKAIT: