"Kami Laskar Pergerakan Intelektual Muda Indonesia (LPIMI) menuntut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin untuk segera meninjau ulang dan meralat keputusan tersebut," tegas Ketua Umum LPIMI, Djafar Ruliansyah Lubis di Jakarta, Rabu (3/9).
LPIMI, lanjut Djafar, juga mendukung langkah jaksa KPK untuk segera mengajukan naik banding atas vonis kasus suap yang menjerat terdakwa, Ratu Atut Chosiyah. Djafar menegaskan, vonis Atut tidak memenuhi syarat-syarat aspek yuridis hukum, keamanan, ketertiban dan juga rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia.
"Untuk itu senada dengan sikap KPK jika belum memenuhi syarat maka harusnya batal demi hukum sehingga tidak bisa diberikan kebebasan bersyarat bagi Hartati Moerdaya dan vonis ringan empat tahun terhadap Atut melecehkan aspek kepastian Hukum,"
Djafar menambahkan, jika tuntutan ini tidak segera disikapi dengan baik oleh Kemenkum HAM dan KPK maka LPIMI akan mengajukan keberatan sesuai langkah-langkah hukum yang berlaku di negeri ini
.[wid]
BERITA TERKAIT: