Dalam pandangan Alex, Ratu Atut sejak awal tidak mengetahui pasangan calon yang kalah di Pilbup Lebak Amir Hamzah-Kasmin mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK. Alasannya, Atut tidak hadir dalam pertemuan di Hotel Sultan pada 9 September yang kemudian menjadi titik tolak gagasan untuk mengajukan gugatan.
"Terdakwa tidak mengetahui rencana Amir Hamzah dan Kasmin untuk mengajukan gugatan ke MK," jelas Alex dalam sidang pembacaan putusan Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor Jakarta (Senin, 1/9).
Alex juga punya pandangan lain terkait pertemuan di Singapura. Menurut dia, pertemuan itu dilakukan dengan tidak sengaja seperti diungkapkan saksi-saksi dalam persidangan. Lagian, pertemuan itu sama sekali tidak membahas pengurusan sengketa pilkada.
"Permintaan awal suap yakni Rp 3 miliar, Alex menyebut hal itu datangnya dari Akil Mochtar," sambung Alex.
Soal pemberian uang Rp1 miliar dari permintaan Rp3 miliar, kata Alex, inisiatifnya adalah advokat Susi Tur Andayani.‎ Apalagi, Susi diketahui dekat dengan Akil Mochtar. Susi juga mencatut nama Atut demi mendapatkan uang suap.
"Padahal terdakwa dan Susi Tur baru bertemu satu kali," kata Alex.
Atas penilaian itu, Alex menyatakan seharusnya Atut dibebaskan. Tuntutan jaksa KPK dinilainya tidak berdasar.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya mengganjar Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara. Ia dinilai terbukti dan meyakinkan menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar.
BERITA TERKAIT: