Laporan yang diterima Kejaksaan Agung itu terkait dugaan kasus korupsi Pengadaan Jasa Layanan Informasi dan Komunikasi (Infokom) pada periode 2013 di PT Pos Indonesia dengan perkiraan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 50 miliar.
"Laporan itu akan terlebih dahulu di-cek dan ditelaah," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung R Widyopramono kepada wartawan, usai sholat Jumat di Komplek Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Jakarta Selatan, kemarin (Jumat 22/8).
Korps Adhiyaksa itu berjanji akan menelusuri dan mengembangkannya ke proses penyelidikan dan penyidikan.
"Setelah semua laporannya di-cek dulu," ujar Kepala Pusat Penerangan Dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana di tempat yang sama.
Dalam pengadaannya, pimpinan perusahaan lama PT Pos Indonesia malah dengan sengaja memilih mitra pengadaan sarana komunikasi itu tidak sesuai dengan bidang kepakaran, dan merupakan rekanan khusus.
Hal itu terbukti, pada saat PT Pos Indonesia dipimpin Dirut I Ketut Mardjana, pengadaan itu malah melibatkan salah satu perusahaan yang diduga ditunjuk langsung direksi sebagai vendor PT Bhakti Wasantara Net (BWN) yang merupakan anak perusahaan PT Pos Indonesia.
Padahal, ada 46 lokasi daftar Engineer On Site (EOS) yang seharusnya dipenuhi, namun tidak dipenuhi. Sehingga, pengadaan EOS tersebut diduga fiktif.
Pengadaan lainnya yang bermasalah adalah Pengadaan Link Koneksi Warung Masyarakat Informasi (Warmasif) yang dilakukan dengan penunjukan langsung pada 16 Oktober 2009. Selain itu, masih ada pekerjaan pengadaan Infrastruktur Jaringan Dedicated Connection PT Pos Indonesia (Persero).
Berawal dari adanya kebutuhan jaringan untuk melaksanakan bisnis pos, seperti payment point yang tersebar di seluruh pelosok tanah air, maka pada 13 April 2013 PT Pos Indonesia mencanangkan mengganti koneksi jaringan yang lama dari GPRS (General Packet Radio Services) menjadi koneksi dedicated.
Pengadaan proyek itu tidak berjalan mulus, karena operator koneksi dedicated yang ditunjuk sebagai penyedia jaringan adalah PT BWN yang bukan sebagai operator koneksi dedicated.
PT BWN menjadi pemenang tender dengan cara penunjukan langsung, yang patut diduga adanya persepakatan gelap antara manajemen PT Pos Indonesia dan PT Telkom. Nilai proyek Rp 107.800.000.000 terhitung 1 Mei 2013 sampai April 2015 dengan lingkup pekerjaan berupa sewa online selama 24 bulan koneksi dedicated.
Sebelumnya, sejumlah direksi PT Pos Indonesia (Persero) dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Di antaranya dua petinggi perusahaan plat merah itu yakni Direktur Utamanya dan mantan Direktur Utama dilaporkan ke Gedung Bundar atas sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 50 miliar.
"Kami menemukan sejumlah bukti dan indikasi kuat telah terjadi penyimpangan yang dilakukan mantan Dirut PT Pos Indonesia dan melibatkan Dirut PT Pos Indonesia yang sekarang dalam Pengadaan Jasa Layanan Informasi dan Komunikasi (Infokom) pada periode 2013 di PT Pos Indonesia dengan perkiraan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 50 miliar," ujar Koordinator Forum Pusat Kajian Strategis Pemberdayaan Monitoring Rakyat (Pukas Damor) Ardian Leonardus, di Jakarta.
Laporan yang disampaikan Pukas Damor ke Kejaksaan Agung itu, menurut Ardian, perlu segera ditindaklanjuti oleh institusi yang kini dipimpin oleh Jaksa Agung Basrief Arief tersebut.
"Sebab, dalam laporan itu, modusnya sangat nyata, dapat dibilang juga massif, serta dilakukan para petinggi PT Pos Indonesia dengan kroni-kroninya," ujarnya.
Ia percaya, Kejaksaan Agung bisa segera menindaklanjuti temuan dan laporan mereka yang sudah disampaikan ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung tersebut.
“Kami percaya, Kejaksaan Agung akan segera mengusutnya. Bahkan, bisa segera memanggil dan memeriksa Dirut dan Mantan Dirut yang kami laporkan itu dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Kita serahkan sepenuhnya kepada Kejagung,†ucap Ardian.
Selain itu, dijelaskan Ardian, dengan membongkar dugaan kasus korupsi Pengadaan Jasa Layanan Informasi dan Komunikasi (Infokom) pada periode 2013 di PT Pos Indonesia dengan perkiraan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 50 miliar itu, Kejaksaan Agung juga bisa menelusuri sejumlah dugaan korupsi lainnya yang juga telah dan masih berlangsung di PT Pos Indonesia (Persero) tersebut.
"Itu bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut kasus-kasus lainnya di sana. Asalkan Kejagung mau dan serius mengusutnya. Jangan ada main mata dengan pihak-pihak yang diduga korupsi. Kami juga akan terus memonitoring perkembangannya," pungkasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: